Aspek-Aspek CPOB (Farmasi)



Gelombang PHK mulai menghantam industri farmasi



ASPEK-ASPEK CPOB

Berikut adalah aspek-aspek yang diatur dalam CPOB 2006 :
Ø   manajemen Mutu,
Ø  Personalia
Ø  Bangunan dan Sarana Penunjang,
Ø  Peralatan,
Ø  Sanitasi dan Higiene,
Ø  Produksi,
Ø  Pengawasan Mutu,
Ø  Inspeksi Diri dan Audit Mutu,
Ø  Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian,
Ø  Dokumentasi,
Ø  Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak,
Ø  Kualifikasi dan Validasi

1. Manajemen Mutu
Industri farmasi termasuk dalam High Regulatory Industri. Disebut sebagai high regulatory industri karena produk-produk (misalnya : obat) hasil Industri Farmasi mempunyai efek yang besar bagi konsumennya. Bahkan dapat dikatakan jika terjadi kesalahan/kerusakan pada produk-produknya dapat menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya. Selain itu orang-orang ataupun konsumen tidak mengetahui jika produk (misalnya obat) tidak memenuhi standar, rusak, terkontaminasi, under dosis ataupun overdosis.
Industri farmasi harus memberikan jaminan bahwa obat yang diproduksi memenuhi standar yang ditentukan, berkhasiat dan terjamin keamanannya. Untuk itu maka deperlukan Management Mutu untuk menghasilkan produk yang terjamin kualitasnya, terjamin kemanannya, dan memenuhi standar yang ditentukan sesuai dengan penggunaannya.
Kebijakan Mutu perusahaan sendiri adalah pernyataan formal dan tertulis dari management puncak suatu industri farmasi yang menyatakan arahan dan komitmen dalam mutu produk.
Untuk dapat melaksankan Kebijakan Mutu, dibutuhkan 2 unsur dasar, yaitu
1. Infrastruktur atau Sistem, mencakup struktur Organisasi, Prosedur, Proses dan Sumber Daya
2. Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), yaitu suatu tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi (dalam artian : memastikan apakah produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar mutu atau tidak), sehingga produk yang dihasilkan selalu memenuhi persayaratan mutu yang ditetapkan.


Quality Assurance (QA)
Quality Assurance adalah suatu konsep yang luas mencakup semua aspek yang secara kolektif maupun individual mempengaruhi mutu, dari konsep design hingga produk tersebut ditangan konsumen. Departemen QA ini memastikan dan bertanggunggjawab secara menyeluruh bahwa CPOB dapat dijalankan di perusahaan dengan baik sehingga selalu menghasilkan produk sesuai dengan ketentuan. Faktor lain diluar CPOB yang menjadi tanggungjawab QA adalah desain dan pengembangan produk. Departemen ini berperan sebagai "polisi" yang mandiri untuk memantau keseluruhan proses pembuatan obat mulai dari pembelian bahan hingga distribusi obat jadi. Sehingga Departement QA wajib mengetahui segala proses yang terjadi

Selain dilakukan pemastian mutu oleh departemen QA dan pengawasan mutu oleh departemen QC, dalam sistem management mutu di industri farmasi juga dilakukan proses Pengkajian Mutu. Proses Pengkajian Mutu meliputi :
- Jumlah yang diproduksi selama satu tahu
- Persentase produk yang gagal diproduksi selama satu tahun
- Terjadinya penyimpangan
- Produk yang direturn
- Status validasi proses, kualifikasi, dan kalibrasi alat
- Data stabilitas produk jadi dan pengawasan proses produksi yang kritis

2. Personalia
Personalia/sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan  dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu  industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan   personalia berkualitas  dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas. Tiap personalia hendaklah memahami  tanggung jawab masing –masing  dan dicatat. Seluruh personalia hendaklah memahami  prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai hygiene yang berkaitan dengan pekerjaan.
Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi tugas spesifikasi dan kewenangan dari personil pada posisi penanggung jawab hendaklah dicantumkan dalam uraian tugas tertulis. Tugas mereka boleh didelegasikan kepada wakil yang mereka tunjuk serta mempunyai tingkatan kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB tidak ada yang terlewatkan ataupun tumpang tindih  dalam tanggung jawab yang tercantum pada uraian tugas.
Personil Kunci mencakup Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ) posisi utama tersebut di jabat  oleh personalia purna waktu. Kepala Bagian Produksi  dan Kepala  Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ) Kepala Bagian Pengawasan Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Beberapa  fungsi   bila perlu dapat di delegasikan.

ORGANISASI, KUALIFIKASI DAN TANGGUNG JAWAB
·      Sturktur organisai industri farmasi hendaklah  sedemikian rupa sehingga Bagian Produksi, Manajemen Mutu (Pemastian Mutu )/ Pengawasan Mutu dipimpin oleh orang berbeda serta  tidak saling bertanggung jawab  satu terhadap  lain. masing –masing personil diberi wewenang penuh dan sarana yang memadai yang diperlukan untuk dapat melaksanakan  tugasnya secara efektif. Hendaklah personil tersebut tidak mempunyai kepentingan dilain organisasi yang dapat menhambat atau membatasi kewajiban dalam melaksanakan tanggung jawab atau yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial.
  • Kepala Bagian Produksi  hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang  pembuatan obat dan ketrampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan  tugas seacra profesional. Kepala Bagian Produksi  hendaklah diberi kewenangan  dan tanggug  jawab penuh dalam produksi obat
  • Kepala Bagian Pengawasan Mutu hendaklah seorang berkualifikasi dan lebih di utamakan seorang apoteker memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan ketrampil menejerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala  Bagian Mutu hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan  mutu
  • Kepala Bagian Manjemen Mutu ( Pemastian Mutu) hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh  pelatihan sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan ketrampilan menejerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala Bagian Manajemen  Mutu (Pemastian Mutu ) hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk melaksanakan tugas  yang berhubungan dengan sistem mutu/pemastian mutu, Memastikan penerapan( dan bila diperlukan, membentuk ) sistem mutu
PELATIHAN
2.9     Industri farmasi hendaklah memberikan pelatihan bagi seluruh personil yang tugasnya harus berada didalam produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk personil teknik perawatan dan petugas kebersihan), dan bagi personil lain yang kegiatannya dapat berdampak pada mutu produk.
2.10 Disamping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru hendaklah mendapat pelatih sesuai dengan tugas yang  diberikan. Pelatihan berkesinambungan hendaklah juga diberikan, dan efektifitas juga  dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia  program pelatihan yang masing masing catatan pelatih hendaklah disimpan.
2.11  Pelatihan spesifik hendaklah diberikan kepada personil yang berkerja di area dimana pencemaran merupakan bahaya, misal area bersih atau area penanganan bahaya berpotensi tinggi toksik atau bersifat sensitif.
2.12  Pengunjungan atau personil yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan hendaklah mereka diberi penjelasan terlebih dahulu, teruatama  mengenai hygiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta  diawasi dengan ketat.
2.13   Konsep pemastian mutu dan semua tindakan yang tepat untuk meningkatkan pemahaman dan penerapannya hendaklah dibahas secara mendalam selama pelatihan
2.14   Pelatihan hendaklah diberikan oleh orang yang berkualifikasi.
(CPOB 2006)

3. Bangunan dan Sarana Penunjang
ü  Banguna dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikn kondisinya dan dirawat denagn baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar.
ü  Tata letak dan desain ruangan harus  dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko terjadinya kekeliruan, pencemaran-silang dan kesalahan lain, dan memudahkan pembersihan , sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindari pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu Obat.

UMUM
3.1   Letak bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindari pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lainya yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran tersebut.
3.2   Bangunan dan Fasilitas hendaklah dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat dengan tepat agar memperoleh perlindungan maksimal dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah  serta masuk dan bersarangnya serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama.
3.3 Bangunan dan fasilitas hendaklah dirawat dengan cermat. Bangunan serta fasilitas hendaklah dibersihkan dan, dimana perlu, di disinfeksi sesuai prosedur tertulis yang rinci. Catatan pembersihan dan desinfeksi hendaklah disimpan.
3.4   Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu. Perbaikan  dan perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan   hati-hati agar  kegiatan tersebut  tidak mengurangi mutu obat pasokan.
3.5  Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban  dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan  baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan dan ketelitian fungsi dari peralatan.
3.6   Desain dan tata letak ruang hendaklah memastikan :
Kompatibilitas dengan kegiatan produksi lainya yang mungkin dilakukan didalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan dan
Pencegahaan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalulintas umum bagi personil dan bahan atau produk, sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses.
3.7   Tindakan pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah masuknya personil yang tidak berkepentingan. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur yang tidak bekerja di area tersebut.

4. Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat memiliki rancang bangun dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk obat terjadi secara seragam dari batch ke batch serta untuk memudahkan pembersihan dan peralatannya.
Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut :
Desain dan konstruksi
1)      Peralatan yang digunakan tidak boleh bereaksi atau menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
2)      Peralatan dapat dibersihkan dengan mudah baik bagian dalam maupun bagian luar serta peralatan tersebut tidak boleh menimbulkan akibat yang merugikan terhadap produk.
3)      Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan bahan kimia yang mudah terbakar, atau ditempatkan di daerah di mana digunakan bahan yang mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap eksplosif serta dibumikan dengan sempurna.
4)      Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, menguji dan mencatat hendaklah dikalibrasi menurut suatu program dan prosedur yang tepat.

Pemasangan dan penempatan
1)      Pemasangan dan penempatan peralatan diatur sedemikian rupa sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
2)      Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai selama kegiatan berlangsung.
3)      Tiap peralatan utama hendaklah diberi nomor pengenal yang jelas.
4)      Semua pipa, tangki, selubung pipa uap atau pipa pendingin hendaklah diberi isolasi yang baik untuk mencegah kemungkinan terjadinya cacat dan memperkecil kehilangan energi.
5)      Sistem-sistem penunjang seperti sistem pemanas, ventilasi, pengatur suhu udara, air minum, kemurnian air, penyulingan air dan fasilitas yang lainnya hendaklah divalidasi untuk memastikan bahwa sistem-sistem tersebut senantiasa berfungsi sesuai dengan tujuan.

Pemeliharaan
1)      Peralatan dirawat menurut jadwal yang tepat agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merubah identitas, mutu atau kemurnian produk.
2)      Prosedur-prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi.
3)      Catatan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku catatan harian. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat dimasukkan ke dalam catatan produksi batch produk tertentu.

5. Sanitasi dan Higiene

Ø  Higiene perorangan
Ø  Sanitasi bangunan dan fasilitas
Ø  Pembersihan dan sanitasi peralatan
Ø  Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi

Personalia
1)     Semua karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama bekerja, dan pemeriksaan mata secara berkala.
2)     Semua karyawan menerapkan higiene perorangan yang baik .
3)     Tiap karyawan yang mengidap suatu penyakit yang dapat merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan sampai sembuh kembali.
4)     Semua karyawan melaporkan keadaan yang dapat merugikan produk.
5)     Pemakaian sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung antara tangan dengan bahan dan produk.
6)     Karyawan menggunakan pakaian pelindung untuk keamanan sendiri.
7)     Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki bangunan dan fasilitas daerah terbatas.
8)     Karyawan diinstruksikan agar mencuci tangan sebelum memasuki daerah produksi.
9)     Merokok, makan, dan minum dilarang di daerah produksi, laboratorium, dan daerah lain yang dapat merugikan produk.
10)   Prosedur perorangan diberlakukan bagi semua orang.

Sanitasi bangunan dan fasilitas
1)      Gedung dirancang dan dibangun dengan tepat untuk memudahkan pelaksanaan sanitasi yang baik.
2)      Toilet dengan ventilasi yang baik tersedia dengan cukup.
3)      Tempat penyimpanan pakaian memadai.
4)      Tempat pencucian diletakkan di luar daerah steril. Bila mungkin hendaknya dilengkapi dengan suatu sistem yang baik.
5)      Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi makanan dibatasi di daerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
6)      Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk dan dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai.
7)      Rodentisida, insektisida, bahan fumigasi, dan bahan pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan-bahan.
8)      Ada prosedur tertulis (SOP/Standart Operation Prosedure) yang menunjukkkan penanggungjawab sanitasi dan higiene.

Pembersihan dan  sanitasi Peralatan
1)      Peralatan dibersihkan, dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya sebelum dipakai.
2)      Pembersihan dilakukan dengan cara vakum atau basah, dan sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
3)      Pembersihan dan penyimpanan alat dan bahan pembersih dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
4)      Prosedur yang tertulis untuk pembersih dan sanitasi dibuat  dipatuhi dan dilaksanakan.
5)      Catatan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi diri disimpan.

Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi
Prosedur sanitasi dan higiene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan prosedur yang bersangkutan cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.

6. Produksi

PRINSIP
Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti posedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi).

UMUM
Ø  Produksi hendaklah dilakukan dan  diawasi oleh personil yang kompeten
Ø  Penanganan bahan dan produk jadi seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat
Ø  Seluruh bahan kimia diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan bilamana perlu diberi penandaan dengan  data yang sesuai.
Ø  Kerusakaan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada bagian Pengawasan mutu.
Ø  Bahan yang diterima  dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
Ø  Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditanggani seperti penerimaan bahan awal.
Ø  Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatannya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan antar bets dan memudahkan rotasi stok.
Ø  Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekokonsiliasinya hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
Ø  Pengolahan produk yang berbeda hendaklah  tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruangan kerja yang sama kecuali tidak ada resiko terjadi campur baur atau pencemaran kontaminasi silang.
Ø  Tiap tahapan pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain.

Bila bekerja dengan bahan atau produk dan bahan hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta  penyebaranya. Hal ini terrutama dilakukan pada  penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitive.
Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada ) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu  untuk menunjukan status (misal : karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain)
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyaluran dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
Penyimpanan terhadap instuksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpanan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari Kepala Bagian Pemastian Mutu bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.

Akses ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.
Pada umumnya pembuatan produk non obat hendaklah dihindarikan dibuat di area dengan peralatan yang khusus untuk produk obat.

Kegiatan dibawah ini hendak dilakukan di area yang ditentukan :
v  Penerimaan bahan
v  Karantina barang masuk
v  Penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas
v  Penimbang dan penyerahan barang atau produk
v  Pengolahan
v  Pencucian peralatan
v  Penyimpanan peralatan
v  Penyimpanan produk ruahan
v  Pengemasan
v  Karantina produk jdi sebelum memperoleh kelulusan akhir
v  Pengiriman produk dan
v  Laboratourium

BAHAN AWAL
Ø  VALIDASI PROSES
Ø  PENCEGAHAN PENCEMARAN SILANG
Ø  SISTEM PENOMORAN BEST/LOT
Ø  PENIMBANGAN DAN PENYERAHAN
Ø  PENGEMBALIAN
Ø  PENGOLAHAN
Ø  BAHAN DAN PRODUK KERING
Ø  PENCAMPURAN ATAU GRANULASI
Ø  PENCETAK TABLET
Ø  PENYALUTAN
Ø  PENGISIAN KAPSUL KERAS
Ø  PENANDAAN TABLET SALUT DAN KAPSUL
Ø  CAIRAN , KRIM DAN SALEP, (Non Steril)
Ø  BAHAN PENGEMAS
Ø  KEGIATAN PENGEMASAN
Ø  PENGAWASAN-SELAMA-PROSES
Ø  BAHAN DAN PRODUK YANG DITOLAK, DIPULIHKAN   DAN DIKEMBALIKA  
Ø  KARANTINA DAN PENTYERAHAN PRODUK JADI
Ø  CATATAN PENGENDALIAN PENGIRIMAN OBAT       
Ø  PENYIMPANAN BAHAN AWAL, BAHAN PENGEMASAN, PRODUK ANTARA ,PRODUK RUHAN DAN PRODUK JADI      
Ø  PENGIRMIAN DAN PENAGANKUTAN  

7. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu merupakan bagian yang essensial dari CPOB agar tiap obat yang dibuat memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.
Tugas pokok pengawasan mutu meliputi penyusunan prosedur, penyiapan, instruksi, menyusun rencana pengambilan contoh, meluluskan atau menolak bahan-bahan dan produk, meneliti catatan sebelum produk didistribusikan, menetapkan tanggal  kadaluwarsa, mengevaluasi pengujian ulang, menyetujui penunjukan pemasok, mengevaluasi keluhan, menyediakan baku pembanding, menyimpan catatan, mengevaluasi obat kembalian, ikut serta dalam program inspeksi diri dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak.
Di dalam pengawasan mutu hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Cara berlaboratorium pengawasan mutu yang baik
Laboratorium pengujian meliputi bangunan dan alat-alat penunjang lengkap dan memadai, personalia terlatih dan bertanggung jawab, peralatan instrumen yang cocok untuk prosedur dan kalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang sesuai dengan monografi bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian yang divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian menyangkut seluruh aspek yang diperlukan dan contoh tertinggal yang disimpan dipergunakan dalam pengujian selanjutnya.

Pengawasan terhadap bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi
Yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah spesifikasi, cara pengambilan contoh, pengujian terhadap bahan baku, pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, uji sterilisasi untuk produk steril, uji pirogenitas serta pengawasan lingkungan secara berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi dari air dan lingkungan produksi.

8. Inspeksi Diri dan Audit Mutu
      Tujuan inspeksi diri adalah untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
      Hal-hal yang diinspeksi adalah mencakup karyawan, bangunan, penyimpanan, bahan awal obat dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, pemeliharaan gedung dan peralatan.
      Tim inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan sekurang-kurangnya tiga orang dari bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB.
      Pelaksanaan dan selang waktu inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
      Laporan inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan perbaikan.
      Tindak lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh pemimpin perusahaan.
      Audit mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau tim khusus. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima kontrak. Daftar pemasok yang disetujui hendaknya ditinjau ulang secara berkala dan dievaluasi secara teratur.

9.  Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian

Ø  Penarikan kembali obat jadi berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch. Hal ini dilakukan bila ada produk yang menimbulkan efek samping atau masalah medis lainnya yang menyangkut fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik. Penanganan keluhan dan laporan hendaknya dicatat dan secepatnya ditangani kemudian dilakukan penelitian dan evaluasi. Tindak lanjut dilakukan berupa tindakan perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan kepada pemerintah yang berwenang.
Ø  Obat kembalian dapat digolongkan sebagai berikut: yang masih memenuhi spesifikasi yang dapat digunakan, yang dapat diolah ulang dan yang tidak dapat diolah ulang.
Ø  Prosedur penanganan obat kembalian mencakup jumlah, karantina, penelitian, pengolahan kembali, pemeriksaan dan pengawasan mutu yang seksama.
Ø  Obat kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaknya dimusnahkan dan dibuat prosedurnya.
Ø  Pencatatan dilakukan untuk penanganan obat kembalian dan dilaporkan, dan setiap pemusnahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pelaksana dan saksi.

10. Dokumentasi
Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi dan manajemen yang meliputi spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan pengendalian ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
Dokumentasi penting yang berkaitan dengan pengawasan mutu, yang berisi: Spesifikasi, prosedur pengambilan sampel, prosedur pencatatan dan pengujian (termasuk lembarkerja analisis dan/atau buku catatan laboratorium), laporan dan/atau sertifikat analisis/data pemantauan lingkungan (bila diperlukan), catatan validasi metode analisis (bila diperlukan), prosedur dan catatan kalibrasi instrumen serta perawatan peralatan. Semua dokumentasi yang terkait catatan bets disimpan selama 1 tahun setelah tanggal daluarsa bets bersangkutan.

Pengambilan Sampel
ü  Pengambilan sampel merupakan kegiatan yang penting dari sistem pemastian mutu. Personil yang mengambil sampel harus memperoleh pelatihan awal dan pelatihan secara berkala. Pengambilan sampel dilakukan terhadap bahan awal dan bahan pengemas. Jumlah sampel yang diambil hendaknya ditentukan secara statistik dan dicantumkan dalam pola pengambilan sampel. Kegiatan pengambilan sampel dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau efek lain yang berpengaruh terhadap mutu.
ü  Sampel pertinggal dengan identitas lengkap yang mewakili tiap bets bahan awal. Untuk sampel produk jadi hendaknya disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi pemasaran sebagaimana yang tertera pada label. Jumlah sampel tertinggal minimal 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk pengujian, kecuali uji sterilitas. Sampel tertinggal dari tiap bets hendaknya disimpan hingga 1 tahun setelah tanggal daluwarsa, untuk sampel bahan awal disimpan 2 tahun setelah tanggal pelulusan produk terkait, bila stabilitasnya memungkinkan.
Persyaratan pengujian
ü  Pengujian dilakukan terhadap bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
ü  Pengendalian terhadap lingkungan hendaknya dilakukan sebagai berikut: pemantauan terhadap air untuk proses dilakukan secara berkala, pemantauan mikrobiologis pada lingkungan produksi dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan sekitar area produksi untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari produk yang dilakukan secara berkala, dan pengendalian cemaran udara.
ü  Semua pengawasan selama proses dilakukan menurut metode yang disetujui oleh badan Pengawasan Mutu dan hasilnya dicatat. Setelah batas waktu penyimpanan untuk bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi tersebut habis dilakukan pengujian ulang. Berdasarkan hasil uji tersebut bahan atau produk dapat diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak. Bila bahan disimpan pada kondisi tidak sesuai, bahan tersebut diuji ulang dan dinyatakan lulus sebelum digunakan selama proses.
                                                     
11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima kontrak harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).

12. Kualifikasi dan Validasi

Perencanaan validasi
Semua kegiatan validasi hendaknya direncanakan dahulu dan di dokumentasikan sementara secara singkat, tepat dan jelas dalam RIV (Rencana Induk Validasi). RIV sekurang-kurangnya mencakup: kebijaksanaan validasi; struktur organisasi kegiatan validasi; ringkasan fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan divalidasi; format dokumen, protokol, dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan; pengendalian perubahan; acuan dokumen yang digunakan.

Dokumentasi
ü  Protokol validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan, serta merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Protokol harus dikaji dan disetujui oleh kabag QA.
ü  Laporan harus dibuat yang mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi yang mencakup seluruh hasil yang diperoleh serta penyimpangan yang terjadi dan perbaikan yang telah dilakukan dan didokumentasikan.
ü  Setelah kualifikasi selesai diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi.

Kualifikasi

1)     Kualifikasi Desain (KD)
                    Merupakan unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau              peralatan yang baru.

2)      Kualifikasi Instalasi (KI)
         Dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Persyaratan minimal untuk melakukan KI adalah: instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumen sesuai spesifikasi dan gambar teknik yang didesain; pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoprasian dan perawatan peralatan dari pemasok; ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi.
3)      Kualifikasi Oprasional (KO)
          KO dapat dilakukan setelah KI. KO minimal mencakup: pengujian tentang proses, sistem dan peralatan; dan pengujian yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas oprasional atas dan bawah. Penyelesaian formal KO mencakup: kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, pemilihan operator dan perawatan preventif. Penyelesaian KO fasilitas, sistem dan peralatan dilengkapi dengan persetujuan tertulis.
4)      Kualifikasi Kinerja (KK)
                               KK dilakukan setelah KO selesai, meskipun dalam beberapa kasus KK disatukan dengan KO. KK minimal mencakup: Pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan penganti yang memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem dan peralatan; dan uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas atas dan bawah.
5)      Kualifikasi fasilitas, peralatan dan sistem terpasang yang telah oprasional
         Agar dapat mendukung dan memverifikasi parameter operasional dan batas variabel kritis pengoprasian alat. Selain itu kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, perawatan preventif serta prosedur dan catatan pelatihan operator harus didokumentasikan.

Validasi proses

Terdapat 3 macam cara untuk melaksanakan validasi proses:
1)      Validasi prospektif
Validasi proses sebelum produk dipasarkan.
2)      Validasi konkuren
Validasi proses dilakukan selama proses produksi rutin.
3)      Validasi retrospektif
Validasi yang dilakukan pada proses yang sudah berjalan (diambil dari data-data sebelumnya). Validasi ini tidak berlaku jika terjadi perubahan formula, peralatan dan prosedur pembuatan.


Comments

Popular posts from this blog

R/ antiiritan

Asuhan Kefarmasian