Aspek-Aspek CPOB (Farmasi)
ASPEK-ASPEK CPOB
Berikut adalah aspek-aspek yang diatur
dalam CPOB 2006 :
Ø manajemen Mutu,
Ø Personalia
Ø Bangunan
dan Sarana Penunjang,
Ø Peralatan,
Ø Sanitasi
dan Higiene,
Ø Produksi,
Ø Pengawasan
Mutu,
Ø Inspeksi
Diri dan Audit Mutu,
Ø Penanganan
Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian,
Ø Dokumentasi,
Ø Pembuatan
dan Analisis Berdasarkan Kontrak,
Ø Kualifikasi
dan Validasi
1.
Manajemen Mutu
Industri
farmasi termasuk dalam High
Regulatory Industri. Disebut sebagai high regulatory industri karena
produk-produk (misalnya : obat) hasil Industri Farmasi mempunyai efek yang
besar bagi konsumennya. Bahkan dapat dikatakan jika terjadi kesalahan/kerusakan
pada produk-produknya dapat menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya.
Selain itu orang-orang ataupun konsumen tidak mengetahui jika produk (misalnya
obat) tidak memenuhi standar, rusak, terkontaminasi, under dosis ataupun
overdosis.
Industri
farmasi harus memberikan jaminan bahwa obat yang diproduksi memenuhi standar yang ditentukan, berkhasiat
dan terjamin keamanannya. Untuk itu maka deperlukan Management Mutu
untuk menghasilkan produk yang terjamin kualitasnya, terjamin kemanannya, dan
memenuhi standar yang ditentukan sesuai dengan penggunaannya.
Kebijakan
Mutu perusahaan sendiri adalah pernyataan formal dan tertulis dari management
puncak suatu industri farmasi yang menyatakan arahan dan komitmen dalam mutu
produk.
Untuk
dapat melaksankan Kebijakan Mutu, dibutuhkan 2 unsur dasar, yaitu
1. Infrastruktur atau Sistem, mencakup struktur Organisasi, Prosedur, Proses dan Sumber Daya
2. Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), yaitu suatu tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi (dalam artian : memastikan apakah produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar mutu atau tidak), sehingga produk yang dihasilkan selalu memenuhi persayaratan mutu yang ditetapkan.
1. Infrastruktur atau Sistem, mencakup struktur Organisasi, Prosedur, Proses dan Sumber Daya
2. Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), yaitu suatu tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi (dalam artian : memastikan apakah produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar mutu atau tidak), sehingga produk yang dihasilkan selalu memenuhi persayaratan mutu yang ditetapkan.
Quality
Assurance (QA)
Quality
Assurance adalah suatu konsep yang luas mencakup semua aspek yang secara
kolektif maupun individual mempengaruhi mutu, dari konsep design hingga produk
tersebut ditangan konsumen. Departemen QA ini memastikan dan bertanggunggjawab
secara menyeluruh bahwa CPOB dapat dijalankan di perusahaan dengan baik
sehingga selalu menghasilkan produk sesuai dengan ketentuan. Faktor lain diluar
CPOB yang menjadi tanggungjawab QA adalah desain dan pengembangan produk.
Departemen ini berperan sebagai "polisi" yang mandiri untuk memantau
keseluruhan proses pembuatan obat mulai dari pembelian bahan hingga distribusi
obat jadi. Sehingga Departement QA wajib mengetahui segala proses yang terjadi
Selain dilakukan
pemastian mutu oleh departemen QA dan pengawasan mutu oleh departemen QC, dalam
sistem management mutu di industri farmasi juga dilakukan proses Pengkajian
Mutu. Proses Pengkajian Mutu meliputi :
- Jumlah yang diproduksi selama satu tahu
- Persentase produk yang gagal diproduksi selama satu tahun
- Terjadinya penyimpangan
- Produk yang direturn
- Status validasi proses, kualifikasi, dan kalibrasi alat
- Data stabilitas produk jadi dan pengawasan proses produksi yang kritis
- Jumlah yang diproduksi selama satu tahu
- Persentase produk yang gagal diproduksi selama satu tahun
- Terjadinya penyimpangan
- Produk yang direturn
- Status validasi proses, kualifikasi, dan kalibrasi alat
- Data stabilitas produk jadi dan pengawasan proses produksi yang kritis
2.
Personalia
Personalia/sumber daya manusia sangat penting dalam
pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan
pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung
jawab untuk menyediakan personalia berkualitas dalam jumlah
yang memadai untuk melaksanakan semua tugas. Tiap personalia hendaklah
memahami tanggung jawab masing –masing dan dicatat. Seluruh
personalia hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal
dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai hygiene yang berkaitan dengan
pekerjaan.
Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi tugas spesifikasi dan
kewenangan dari personil pada posisi penanggung jawab hendaklah
dicantumkan dalam uraian tugas tertulis.
Tugas mereka boleh didelegasikan kepada wakil yang mereka tunjuk serta
mempunyai tingkatan kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB
tidak ada yang terlewatkan ataupun tumpang tindih dalam tanggung jawab
yang tercantum pada uraian tugas.
Personil
Kunci mencakup Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu dan Kepala
Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ) posisi utama tersebut di jabat
oleh personalia purna waktu. Kepala Bagian Produksi dan Kepala
Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ) Kepala Bagian Pengawasan Mutu harus
independen satu terhadap yang lain. Beberapa fungsi bila perlu dapat di delegasikan.
ORGANISASI, KUALIFIKASI DAN TANGGUNG JAWAB
· Sturktur
organisai industri farmasi hendaklah sedemikian rupa sehingga Bagian
Produksi, Manajemen Mutu (Pemastian Mutu )/ Pengawasan Mutu dipimpin oleh orang
berbeda serta tidak saling bertanggung jawab satu terhadap
lain. masing –masing personil diberi wewenang penuh dan sarana yang memadai
yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
Hendaklah personil tersebut tidak mempunyai kepentingan dilain organisasi yang
dapat menhambat atau membatasi kewajiban dalam melaksanakan tanggung jawab atau
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial.
- Kepala Bagian Produksi
hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh
pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam
bidang pembuatan obat dan ketrampilan manajerial sehingga
memungkinkan untuk melaksanakan tugas seacra profesional. Kepala
Bagian Produksi hendaklah diberi kewenangan dan tanggug
jawab penuh dalam produksi obat
- Kepala Bagian Pengawasan Mutu
hendaklah seorang berkualifikasi dan lebih di utamakan seorang apoteker
memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai
dan ketrampil menejerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas
secara profesional. Kepala Bagian Mutu hendaklah diberi kewenangan
dan tanggung jawab penuh dalam pengawasan mutu
- Kepala Bagian Manjemen Mutu (
Pemastian Mutu) hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan
terkualifikasi, memperoleh pelatihan sesuai, memiliki pengalaman
praktis yang memadai dan ketrampilan menejerial sehingga memungkinkan
untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala Bagian Manajemen
Mutu (Pemastian Mutu ) hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab
penuh untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan sistem
mutu/pemastian mutu, Memastikan penerapan( dan bila diperlukan, membentuk
) sistem mutu
PELATIHAN
2.9 Industri
farmasi hendaklah memberikan pelatihan bagi seluruh personil yang tugasnya
harus berada didalam produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk
personil teknik perawatan dan petugas kebersihan), dan bagi personil lain yang
kegiatannya dapat berdampak pada mutu produk.
2.10 Disamping pelatihan dasar dalam teori dan
praktik CPOB, personil baru hendaklah mendapat pelatih sesuai dengan tugas
yang diberikan. Pelatihan berkesinambungan hendaklah juga diberikan, dan
efektifitas juga dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia program
pelatihan yang masing masing catatan pelatih hendaklah disimpan.
2.11 Pelatihan spesifik hendaklah
diberikan kepada personil yang berkerja di area dimana pencemaran merupakan
bahaya, misal area bersih atau area penanganan bahaya berpotensi tinggi toksik
atau bersifat sensitif.
2.12 Pengunjungan atau personil yang
tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk area produksi dan laboratorium
pengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan hendaklah mereka diberi
penjelasan terlebih dahulu, teruatama mengenai hygiene perorangan dan
pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat.
2.13 Konsep
pemastian mutu dan semua tindakan yang tepat untuk meningkatkan pemahaman dan
penerapannya hendaklah dibahas secara mendalam selama pelatihan
2.14 Pelatihan
hendaklah diberikan oleh orang yang berkualifikasi.
(CPOB 2006)
3.
Bangunan dan Sarana Penunjang
ü Banguna dan fasilitas untuk pembuatan obat
hendaklah memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikn
kondisinya dan dirawat denagn baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang
benar.
ü Tata letak dan desain ruangan harus dibuat
sedemikian rupa untuk memperkecil resiko terjadinya kekeliruan,
pencemaran-silang dan kesalahan lain, dan memudahkan pembersihan , sanitasi dan
perawatan yang efektif untuk menghindari pencemaran silang, penumpukan debu
atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu Obat.
UMUM
3.1 Letak
bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindari pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran
dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lainya yang berdekatan.
Apabila letak bangunan tidak sesuai hendaklah diambil tindakan pencegahan yang
efektif terhadap pencemaran tersebut.
3.2 Bangunan
dan Fasilitas hendaklah dikonstruksi,
dilengkapi dan dirawat dengan tepat agar memperoleh perlindungan maksimal dari
pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarangnya
serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah
tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama.
3.3 Bangunan
dan fasilitas hendaklah dirawat dengan cermat. Bangunan serta fasilitas
hendaklah dibersihkan dan, dimana perlu, di disinfeksi sesuai prosedur tertulis
yang rinci. Catatan pembersihan dan desinfeksi hendaklah disimpan.
3.4 Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area
produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling
bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. kondisi
bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu.
Perbaikan dan perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan
hati-hati agar kegiatan tersebut tidak mengurangi mutu
obat pasokan.
3.5 Tenaga
listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat
agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan,
atau terhadap ketepatan dan ketelitian fungsi dari peralatan.
3.6 Desain
dan tata letak ruang hendaklah memastikan :
Kompatibilitas
dengan kegiatan produksi lainya yang mungkin dilakukan didalam sarana yang sama
atau sarana yang berdampingan dan
Pencegahaan
area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalulintas umum bagi personil dan
bahan atau produk, sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang
sedang diproses.
3.7 Tindakan
pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah masuknya personil yang tidak
berkepentingan. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak
boleh digunakan sebagai jalur yang tidak bekerja di area tersebut.
4.
Peralatan
Peralatan
yang digunakan dalam pembuatan obat memiliki rancang bangun dan konstruksi yang
tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dengan tepat, sehingga mutu yang
dirancang bagi tiap produk obat terjadi secara seragam dari batch ke batch
serta untuk memudahkan pembersihan dan peralatannya.
Syarat-syarat
peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut :
Desain dan konstruksi
1)
Peralatan yang digunakan tidak boleh bereaksi atau
menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
2)
Peralatan dapat dibersihkan dengan mudah baik bagian dalam
maupun bagian luar serta peralatan tersebut tidak boleh menimbulkan akibat yang
merugikan terhadap produk.
3)
Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan bahan kimia
yang mudah terbakar, atau ditempatkan di daerah di mana digunakan bahan yang
mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap
eksplosif serta dibumikan dengan sempurna.
4)
Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, menguji
dan mencatat hendaklah dikalibrasi menurut suatu program dan prosedur yang
tepat.
Pemasangan dan penempatan
1)
Pemasangan dan penempatan peralatan diatur sedemikian rupa
sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
2)
Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara
hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai selama kegiatan
berlangsung.
3)
Tiap peralatan utama hendaklah diberi nomor pengenal yang jelas.
4)
Semua pipa, tangki, selubung pipa uap atau pipa pendingin
hendaklah diberi isolasi yang baik untuk mencegah kemungkinan terjadinya cacat
dan memperkecil kehilangan energi.
5)
Sistem-sistem penunjang seperti sistem pemanas, ventilasi,
pengatur suhu udara, air minum, kemurnian air, penyulingan air dan fasilitas
yang lainnya hendaklah divalidasi untuk memastikan bahwa sistem-sistem tersebut
senantiasa berfungsi sesuai dengan tujuan.
Pemeliharaan
1)
Peralatan dirawat menurut jadwal yang tepat agar tetap
berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merubah
identitas, mutu atau kemurnian produk.
2)
Prosedur-prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi.
3)
Catatan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pemakaian
suatu peralatan utama dicatat dalam buku catatan harian. Catatan untuk
peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat dimasukkan ke
dalam catatan produksi batch produk tertentu.
5.
Sanitasi dan Higiene
Ø Higiene
perorangan
Ø Sanitasi
bangunan dan fasilitas
Ø Pembersihan
dan sanitasi peralatan
Ø Validasi
prosedur pembersihan dan sanitasi
Personalia
1)
Semua karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama
bekerja, dan pemeriksaan mata secara
berkala.
2)
Semua karyawan menerapkan higiene perorangan yang baik .
3)
Tiap karyawan yang mengidap suatu penyakit yang dapat merugikan
kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan sampai sembuh kembali.
4)
Semua karyawan melaporkan keadaan yang dapat merugikan produk.
5)
Pemakaian sarung tangan untuk
menghindari sentuhan langsung antara tangan dengan bahan dan produk.
6)
Karyawan menggunakan pakaian pelindung untuk
keamanan sendiri.
7)
Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki bangunan dan
fasilitas daerah terbatas.
8)
Karyawan diinstruksikan agar mencuci
tangan sebelum memasuki daerah produksi.
9)
Merokok, makan, dan minum
dilarang di daerah produksi, laboratorium, dan daerah lain yang dapat
merugikan produk.
10)
Prosedur perorangan diberlakukan bagi semua orang.
Sanitasi
bangunan dan fasilitas
1)
Gedung dirancang dan dibangun dengan tepat untuk memudahkan
pelaksanaan sanitasi yang baik.
2)
Toilet dengan ventilasi yang baik tersedia dengan cukup.
3)
Tempat penyimpanan pakaian memadai.
4)
Tempat pencucian diletakkan di luar daerah steril. Bila
mungkin hendaknya dilengkapi dengan suatu sistem yang baik.
5)
Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi makanan dibatasi di
daerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
6)
Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk dan dikumpulkan di
dalam wadah yang sesuai.
7)
Rodentisida, insektisida, bahan fumigasi, dan bahan
pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan-bahan.
8)
Ada prosedur tertulis (SOP/Standart Operation Prosedure)
yang menunjukkkan penanggungjawab sanitasi dan higiene.
Pembersihan dan
sanitasi Peralatan
1)
Peralatan dibersihkan, dijaga dan disimpan dalam kondisi
yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya sebelum dipakai.
2)
Pembersihan dilakukan dengan cara vakum atau basah, dan
sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
3)
Pembersihan dan penyimpanan alat dan bahan pembersih
dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
4)
Prosedur yang tertulis untuk pembersih dan sanitasi dibuat dipatuhi
dan dilaksanakan.
5)
Catatan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi diri disimpan.
Validasi
prosedur pembersihan dan sanitasi
Prosedur
sanitasi dan higiene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan
prosedur yang bersangkutan cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.
6.
Produksi
PRINSIP
Produksi hendaklah dilaksanakan
dengan mengikuti posedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang
menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta
memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi).
UMUM
Ø Produksi
hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten
Ø Penanganan bahan dan produk jadi seperti penerimaan
dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan,
penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah
dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat
Ø Seluruh
bahan kimia diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan
pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan bilamana perlu diberi penandaan
dengan data yang sesuai.
Ø Kerusakaan
wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan
hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada bagian Pengawasan mutu.
Ø Bahan
yang diterima dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah
diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus
untuk pemakaian atau distribusi.
Ø Produk
antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditanggani seperti penerimaan
bahan awal.
Ø Semua
bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yang
disarankan oleh pabrik pembuatannya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan
antar bets dan memudahkan rotasi stok.
Ø Pemeriksaan
jumlah hasil nyata dan rekokonsiliasinya hendaklah dilakukan sedemikian untuk
memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
Ø Pengolahan
produk yang berbeda hendaklah tidak dilakukan secara bersamaan atau
bergantian dalam ruangan kerja yang sama kecuali tidak ada resiko terjadi
campur baur atau pencemaran kontaminasi silang.
Ø Tiap
tahapan pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran
mikroba atau pencemaran lain.
Bila
bekerja dengan bahan atau produk dan bahan hendaklah dilakukan tindakan khusus
untuk mencegah debu timbul serta penyebaranya. Hal ini terrutama
dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan
sensitive.
Selama
pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan
bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari
produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada ) dan nomor bets. Bila
perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
Label
pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan
format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat
membantu untuk menunjukan status (misal : karantina, diluluskan, ditolak,
bersih dan lain-lain)
Pemeriksaan
perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyaluran dan alat lain untuk transfer
produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
Penyimpanan
terhadap instuksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi
penyimpanan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari Kepala Bagian
Pemastian Mutu bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
Akses
ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang
berwenang.
Pada
umumnya pembuatan produk non obat hendaklah dihindarikan dibuat di area dengan
peralatan yang khusus untuk produk obat.
Kegiatan dibawah
ini hendak dilakukan di area yang ditentukan :
v Penerimaan
bahan
v Karantina
barang masuk
v Penyimpanan
bahan awal dan bahan pengemas
v Penimbang
dan penyerahan barang atau produk
v Pengolahan
v Pencucian
peralatan
v Penyimpanan
peralatan
v Penyimpanan
produk ruahan
v Pengemasan
v Karantina
produk jdi sebelum memperoleh kelulusan akhir
v Pengiriman
produk dan
v Laboratourium
BAHAN AWAL
Ø VALIDASI PROSES
Ø PENCEGAHAN PENCEMARAN SILANG
Ø SISTEM PENOMORAN BEST/LOT
Ø PENIMBANGAN DAN PENYERAHAN
Ø PENGEMBALIAN
Ø PENGOLAHAN
Ø BAHAN DAN PRODUK KERING
Ø PENCAMPURAN ATAU GRANULASI
Ø PENCETAK TABLET
Ø PENYALUTAN
Ø PENGISIAN KAPSUL KERAS
Ø PENANDAAN TABLET SALUT DAN
KAPSUL
Ø CAIRAN , KRIM DAN SALEP, (Non Steril)
Ø BAHAN PENGEMAS
Ø KEGIATAN PENGEMASAN
Ø PENGAWASAN-SELAMA-PROSES
Ø BAHAN DAN PRODUK YANG DITOLAK,
DIPULIHKAN DAN
DIKEMBALIKA
Ø KARANTINA DAN PENTYERAHAN PRODUK
JADI
Ø CATATAN PENGENDALIAN PENGIRIMAN
OBAT
Ø PENYIMPANAN BAHAN AWAL, BAHAN PENGEMASAN, PRODUK
ANTARA ,PRODUK RUHAN DAN PRODUK JADI
Ø PENGIRMIAN DAN PENAGANKUTAN
7.
Pengawasan Mutu
Pengawasan
mutu merupakan bagian yang essensial dari CPOB agar tiap obat yang dibuat
memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.
Tugas
pokok pengawasan mutu meliputi penyusunan prosedur, penyiapan, instruksi,
menyusun rencana pengambilan contoh, meluluskan atau menolak bahan-bahan dan
produk, meneliti catatan sebelum produk didistribusikan, menetapkan tanggal
kadaluwarsa, mengevaluasi pengujian ulang, menyetujui penunjukan pemasok,
mengevaluasi keluhan, menyediakan baku pembanding, menyimpan catatan,
mengevaluasi obat kembalian, ikut serta dalam program inspeksi diri dan
memberikan rekomendasi untuk pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak.
Di
dalam pengawasan mutu hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Cara berlaboratorium pengawasan mutu yang baik
Laboratorium
pengujian meliputi bangunan dan alat-alat penunjang lengkap dan memadai,
personalia terlatih dan bertanggung jawab, peralatan instrumen yang cocok untuk
prosedur dan kalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang sesuai
dengan monografi bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian yang
divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian menyangkut
seluruh aspek yang diperlukan dan contoh tertinggal yang disimpan dipergunakan
dalam pengujian selanjutnya.
Pengawasan terhadap bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi
Yang
harus diperhatikan dalam hal ini adalah spesifikasi, cara pengambilan contoh,
pengujian terhadap bahan baku, pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat
jadi, uji sterilisasi untuk produk steril, uji pirogenitas serta pengawasan
lingkungan secara berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi dari air dan
lingkungan produksi.
8.
Inspeksi Diri dan Audit Mutu
• Tujuan
inspeksi diri adalah untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek produksi
dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah:
• Hal-hal
yang diinspeksi adalah mencakup karyawan, bangunan, penyimpanan, bahan awal
obat dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi,
pemeliharaan gedung dan peralatan.
• Tim
inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan sekurang-kurangnya tiga orang
dari bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB.
• Pelaksanaan
dan selang waktu inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
• Laporan
inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan
perbaikan.
• Tindak
lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh pemimpin perusahaan.
• Audit
mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan
dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan
spesifik untuk meningkatkan mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar
atau independen atau tim khusus. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap
pemasok dan penerima kontrak. Daftar pemasok yang disetujui hendaknya ditinjau
ulang secara berkala dan dievaluasi secara teratur.
9. Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan
Kembali Produk dan Produk Kembalian
Ø Penarikan
kembali obat jadi berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch. Hal ini
dilakukan bila ada produk yang menimbulkan efek samping atau masalah medis
lainnya yang menyangkut fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik. Penanganan
keluhan dan laporan hendaknya dicatat dan secepatnya ditangani kemudian
dilakukan penelitian dan evaluasi. Tindak lanjut dilakukan berupa tindakan
perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan kepada pemerintah yang berwenang.
Ø Obat
kembalian dapat digolongkan sebagai berikut: yang masih memenuhi spesifikasi
yang dapat digunakan, yang dapat diolah ulang dan yang tidak dapat diolah
ulang.
Ø Prosedur
penanganan obat kembalian mencakup jumlah, karantina, penelitian, pengolahan
kembali, pemeriksaan dan pengawasan mutu yang seksama.
Ø Obat
kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaknya dimusnahkan dan dibuat
prosedurnya.
Ø Pencatatan
dilakukan untuk penanganan obat kembalian dan dilaporkan, dan setiap pemusnahan
dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pelaksana dan saksi.
10.
Dokumentasi
Dokumentasi
pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi dan manajemen yang meliputi
spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat
jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen
penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan
pengendalian ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan
obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang
inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
Dokumentasi
penting yang berkaitan dengan pengawasan mutu, yang berisi: Spesifikasi,
prosedur pengambilan sampel, prosedur pencatatan dan pengujian (termasuk
lembarkerja analisis dan/atau buku catatan laboratorium), laporan dan/atau
sertifikat analisis/data pemantauan lingkungan (bila diperlukan), catatan
validasi metode analisis (bila diperlukan), prosedur dan catatan kalibrasi
instrumen serta perawatan peralatan. Semua dokumentasi yang terkait catatan
bets disimpan selama 1 tahun setelah tanggal daluarsa bets bersangkutan.
Pengambilan
Sampel
ü Pengambilan
sampel merupakan kegiatan yang penting dari sistem pemastian mutu. Personil
yang mengambil sampel harus memperoleh pelatihan awal dan pelatihan secara
berkala. Pengambilan sampel dilakukan terhadap bahan awal dan bahan pengemas.
Jumlah sampel yang diambil hendaknya ditentukan secara statistik dan
dicantumkan dalam pola pengambilan sampel. Kegiatan pengambilan sampel
dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau efek lain yang
berpengaruh terhadap mutu.
ü Sampel
pertinggal dengan identitas lengkap yang mewakili tiap bets bahan awal. Untuk
sampel produk jadi hendaknya disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi
pemasaran sebagaimana yang tertera pada label. Jumlah sampel tertinggal minimal 2 kali dari jumlah yang
dibutuhkan untuk pengujian, kecuali uji sterilitas. Sampel tertinggal
dari tiap bets hendaknya disimpan
hingga 1 tahun setelah tanggal daluwarsa, untuk sampel bahan awal
disimpan 2 tahun setelah tanggal pelulusan produk terkait, bila stabilitasnya
memungkinkan.
Persyaratan
pengujian
ü Pengujian
dilakukan terhadap bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan
produk jadi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
ü Pengendalian
terhadap lingkungan hendaknya dilakukan sebagai berikut: pemantauan terhadap
air untuk proses dilakukan secara berkala, pemantauan mikrobiologis pada
lingkungan produksi dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan
sekitar area produksi untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari produk
yang dilakukan secara berkala, dan pengendalian cemaran udara.
ü Semua
pengawasan selama proses dilakukan menurut metode yang disetujui oleh badan
Pengawasan Mutu dan hasilnya dicatat. Setelah batas waktu penyimpanan untuk
bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi tersebut habis
dilakukan pengujian ulang. Berdasarkan hasil uji tersebut bahan atau produk
dapat diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak. Bila bahan disimpan pada
kondisi tidak sesuai, bahan tersebut diuji ulang dan dinyatakan lulus sebelum
digunakan selama proses.
11.
Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Dilakukan
untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan
dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima
kontrak harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban
masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan
tiap bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).
12.
Kualifikasi dan Validasi
Perencanaan
validasi
Semua
kegiatan validasi hendaknya direncanakan dahulu dan di dokumentasikan sementara
secara singkat, tepat dan jelas dalam RIV (Rencana Induk Validasi). RIV
sekurang-kurangnya mencakup: kebijaksanaan validasi; struktur organisasi
kegiatan validasi; ringkasan fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan
divalidasi; format dokumen, protokol, dan laporan validasi, perencanaan dan
jadwal pelaksanaan; pengendalian perubahan; acuan dokumen yang digunakan.
Dokumentasi
ü Protokol
validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan
dilakukan, serta merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Protokol harus
dikaji dan disetujui oleh kabag QA.
ü Laporan
harus dibuat yang mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi
yang mencakup seluruh hasil yang diperoleh serta penyimpangan yang terjadi dan
perbaikan yang telah dilakukan dan didokumentasikan.
ü Setelah
kualifikasi selesai diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melanjutkan
tahap kualifikasi dan validasi.
Kualifikasi
1) Kualifikasi
Desain (KD)
Merupakan unsur pertama dalam melakukan
validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan yang baru.
2)
Kualifikasi Instalasi (KI)
Dilakukan terhadap fasilitas, sistem
dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Persyaratan minimal untuk melakukan
KI adalah: instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumen sesuai
spesifikasi dan gambar teknik yang didesain; pengumpulan dan penyusunan dokumen
pengoprasian dan perawatan peralatan dari pemasok; ketentuan dan persyaratan
kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi.
3)
Kualifikasi Oprasional (KO)
KO dapat dilakukan setelah KI. KO
minimal mencakup: pengujian tentang proses, sistem dan peralatan; dan pengujian
yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas oprasional atas
dan bawah. Penyelesaian formal KO mencakup: kalibrasi, prosedur, pengoprasian
dan pembersihan, pemilihan operator dan perawatan preventif. Penyelesaian KO
fasilitas, sistem dan peralatan dilengkapi dengan persetujuan tertulis.
4)
Kualifikasi Kinerja (KK)
KK dilakukan setelah KO selesai, meskipun
dalam beberapa kasus KK disatukan dengan KO. KK minimal mencakup: Pengujian
dengan menggunakan bahan baku, bahan penganti yang memenuhi spesifikasi atau
produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses,
fasilitas, sistem dan peralatan; dan uji yang meliputi satu atau beberapa
kondisi yang mencakup batas atas dan bawah.
5)
Kualifikasi fasilitas, peralatan dan sistem terpasang yang
telah oprasional
Agar dapat mendukung dan memverifikasi
parameter operasional dan batas variabel kritis pengoprasian alat. Selain itu
kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, perawatan preventif serta
prosedur dan catatan pelatihan operator harus didokumentasikan.
Validasi proses
Terdapat 3 macam
cara untuk melaksanakan validasi proses:
1)
Validasi prospektif
Validasi proses
sebelum produk dipasarkan.
2)
Validasi konkuren
Validasi proses
dilakukan selama proses produksi rutin.
3)
Validasi retrospektif
Validasi
yang dilakukan pada proses yang sudah berjalan (diambil dari data-data
sebelumnya). Validasi ini tidak berlaku jika terjadi perubahan formula,
peralatan dan prosedur pembuatan.
Comments
Post a Comment