Asuhan Kefarmasian



ASUHAN KEFARMASIAN

Jovhiend Blog: MEKANISME KERJA ENZIM DAN CO-ENZIM

0LEH :

    Arief H. Purwanto                 PO. 530333212976


    JURUSAN FARMASI POLTEKKES KEMENKES
    KUPANG






Apoteker kini berpraktik pakai jas putih dan papan nama ...





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena  berkat rahmat Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “ Asuhan Kefarmasian “.
Dalam makalah ini kami menjelaskan mengenai pengertian secara umum. Adapuan tujuan kami menulis makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas dari dosen yang membimbing kami dalam mata kuliah Farmasi Klinik.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran para pembaca demi kesempurnaan makalah kami untik ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita terutama  bagi  mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Farmasi Klinik.





BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Peran apoteker telah berubah dari peracik dan penyedia obat menjadi manajer terapi obat yang mencakup  tanggung jawab untuk menjamin bahwa dimanapun obat diproduksi, disediakan/diperoleh, digunakan, disimpan, didistribusikan, dibagikan dan diberikan sehingga obat tersebut berkonstribusi terhadap kesehatan pasien dan mengurangi efek samping yang mungkin muncul. Ruang lingkup praktek kefarmasian saat ini termasuk pelayanan berorientasi pasien dengan segala fungsi kognitif konseling, menyediakan informasi obat dan memantau terapi obat, sebagaimana halnya aspek teknis pelayanan kefarmasian yang termasuk manajemen pengadaan obat. Hal ini merupakan peranan tambahan seorang apoteker bahwa apoteker sekarang dapat memberikan konstribusi yang vital terhadap perawatan pasien.
Pekerjaan kefarmasian pada zamannya akan selalu berkembang mengikuti tuntutan masyarakat sehingga paradigmapharmaceutical care sudah harus dipertimbangkan untuk penerapannya pada pekerjaan kefarmasian.
Secara leksikogarafi (ilmu yang mempelajari tentang pemaknaan bahasa), kata care diantaranya bermakna merawat, memberi perhatian, dan peduli. Pharmaceutical merupakan bentuk kata sifat (adjective) dari kata pharmacy yang memiliki padanan Indonesia farmasi. Dalam penerjemahan berlaku ketentuan pemaknaan kata dasarnya secara konsisten atau pemaknaan berdasarkan hakekat. Oleh karena itu, dalam bahasa Indonesia pharmaceutical care dapat bermakna kepedulian atau tanggung jawab profesi dalam hal farmakoterapi dengan tujuan untuk mencapai hasil yang dapat meningkatkan atau menjaga kualitas hidup pasien. Dalam hal ini seorang apoteker/farmasis mempunyai kewajiban mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan obat dan kesehatan (Rantucci,1997 cit. Arifiyanti, 2004).
Asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah tanggung jawab langsung apoteker pada pelayanan yang berhubungan dengan pengobatan pasien dengan tujuan mencapai hasil yang ditetapkan yang memperbaiki kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian tidak hanya melibatkan terapi obat tapi juga keputusan tentang penggunaan obat pada pasien. Termasuk keputusan untuk tidak menggunakan terapi obat, pertimbangan pemilihan obat, dosis, rute dan metode pemberian, pemantauan terapi obat dan pemberian informasi dan konseling pada pasien (American Society of Hospital Pharmacists, 1993).
Perubahan ke arah Pharmaceutical care adalah faktor yang kritis dalam proses ini. Meskipun upaya untuk berkomunikasi dengan memberikan informasi yamg benar pada pasien merupakan faktor penting dalam membantu pengobatan sendiri, apoteker juga harus memberikan kontribusi yang vital melalui manajemen terapi obat dan penyediaan obat tanpa resep atau terapi alternatif.

1.2.  Rumusan Masalah
a.         Apa yang dimaksud dengan asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care)?
b.         Apa fungsi asuhan kefarmasian dan manfaat pelayanan kefarmasian?
c.         Apa saja tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan Pharmaceutical care?
d.         Bagaimana implementasi asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care) ?
e.         Apa saja karakteristik kunci asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) ?

1.3.  Tujuan
a.       Untuk memahami pengertian dan konsep asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care)
b.      Untuk mengetahui fungsi asuhan kefarmasian dan manfaat pelayanan kefarmasian
c.       Untuk mengetahui tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan Pharmaceutical care
d.      Untuk memahami implementasi asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care)
f.          Untuk mengetahui karakteristik kunci asuhan kefarmasian (pharmaceutical care)





BAB II

ISI

 

2.1.  Pengertian Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical care)

a.      Pharmaceutical care adalah patient centered practice yang mana merupakan praktisi yang bertangung jawab terhadap kebutuhan terapi obat pasien dan memegang tanggung jawab terhadap komitmen (Cipole dkk,1998).

b.      Menurut American Society of Hospital Pharmacists (1993), asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care) merupakan tanggung jawab langsung  apoteker pada pelayanan yang berhubungan dengan pengobatan pasien dengan tujuan mencapai hasil yang ditetapkan yang memperbaiki kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian tidak hanya melibatkan terapi obat tapi juga keputusan tentang penggunaan obat pada pasien. Termasuk keputusan untuk tidak menggunakan terapi obat, pertimbangan pemilihan obat, dosis, rute dan metode pemberian, pemantauan terapi obat dan pemberian informasi dan konseling pada pasien.

c.       Asuhan kefarmasian adalah  konsep yang melibatkan  tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai pada hasil yang diharapkan yaitu meningkatkan kualitas hidup pasien (Heppler and Strand, 1990).

Hasil yang dimaksud adalah  (Heppler and strand, 1990) :

1.      Penyembuhan penyakit

2.      Menghilangkan atau mengurangi gejala-gejala penyakit yang dialami pasien

3.      Menahan atau memperlambat proses penyakit

4.      Mencegah penyakit atau gejala-gejala.

d.      Setelah diadopsi oleh International Pharmaceutical Federation (FIP : ISFI nya dunia ) pada tahun 1998, definisi itu ditambah dengan timbulnya dampak yang jelas atau menjaga kualitas hidup pasien. Jadi menurut definisi FIP, pharmaceutical care adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai timbulnya dampak yang jelas atau terjaganya kualitas hidup pasien.

Konsep asuhan kefarmasian menjadi penting karena meningkatnya biaya kesehatan dan adverse drug reactions dari obat-obat yang diresepkan. Obat menjadi lebih mahal, penggunaanya meningkat, biaya kesalahan penggunaan obat (drug misuse) meningkat, dan efek samping obat. Asuhan kefarmasian adalah konsep yang melibatkan tanggung jawab farmasis yang dapat menjamin terapi optimal terhadap pasien secara individu sehingga pasien membaik dan kualitas hidupnya meningkat. Peran farmasis dalam asuhan kefarmasian di awal proses terapi adalah menilai kebutuhan pasien. Di tengah proses terapi, mereka memeriksa kembali semua informasi dan memilih solusi terbaik bagi DRP (drug related problem) pasien. Diakhir proses terapi, mereka menilai hasil intervensi farmasis sehingga didapatkan hasil optimal dan kualitas hidup meningkat serta hasilnya memuaskan.


2.2.  Fungsi Asuhan Kefarmasian dan Manfaat Pelayanan Kefarmasian
Fungsi utama dari asuhan kefarmasian adalah:
a.       Mengidentifikasi masalah yang berhubungan dengan obat
b.      Memutuskan penggunaan obat yang berhubungan dengan penyakit penderita
c.       Mencegah kemungkinan terjadinya masalah yang berhubungan dengan obat
Manfaat pelayanan kefarmasian, antara lain (Mutmainah, 2008) :
a.       Mendapat pengalaman yang lebih efisien memantau terapi obat.
b.      Memperbaiki komunikasi dan interaksi antara farmasis dengan profesi kesehatan lainnya.
c.       Membuat dokumentasi kaitan dengan terapi obat.
d.      Identifikasi, penyelesaian dan pencegahan masalah yang berkaitan dengan obat (DRP).
e.       Justifikasi layanan farmasi dan assessment kontribusi farmasi terhadap layanan pasien dan hasilnya bagi pasien.
f.       Memperbaiki produktivitas farmasis.
g.       Jaminan mutu dalam layanan farmasi secara keseluruhan.

2.3.  Tanggung Jawab Apoteker dalam Menjalankan Pharmaceutical Care :
a.       Menetapkan kebutuhan terapi obat pasien sepanjang waktu, yang artinya (1) semua kebutuhan terapi obat pasien digunakan sewajarnya dalam segala kondisi, (2) Terapi obat oleh pasien adalah yang paling efektif, (3) Terapi obat yang diterima oleh pasien adalah yang paling aman, dan (4) pasien sanggup dan mau untuk menjalankan medikasi.
b.      Tanggung jawab apoteker termasuk dalam menjalankan identifikasi, resolusi, dan pencegahan kesalahan terapi obat (drug therapy problems)
c.       Menjamin bahwa tujuan terapi dapat digunakan baik untuk pasien. Praktisi pharmaceutical care bertanggung jawab untuk memantau kondisi pasien untuk memastikan bahwa pengobatan mencapai hasil yang diinginkan.
d.      Bertanggung jawab dalam menyelesaikan perawatan setiap pasien yang menguntungkan pasien, mengurangi kasalahan dan jujur, adil dan etis
e.       Praktisi pharmaceutical care memenuhi tanggung jawab klinis dengan cara menemukan standar profesional dan menentukan sikap etis dalam filsafat dari praktik asuhan kefarmasian.
f.       Melakukan yang terbaik untuk pasien. Dalam segala kasus, tidak membuat kesalahan. Mengatakan yang sebenarnya pada pasien dan selalu menjaga prifasi pasien.
2.4.  Implementasi Asuhan Kefarmasian
Proses Asuhan Kefarmasian
penentuan hubungan terapeutik
                                                                
                                                                
· Penilaian                           Perencanaan                            Evaluasi
Menjamin bahwa              pemecahan masalah                 pencatatan hasil terapi
Terapi obat terindikasi      terapi obat                                yang sebenarnya
Efektif dan aman                                                                                                 
· Mengidentifikasi               Pencapian sasaran                    Evaluasi kemajuan
masalah terapi obat                  terapi                                 untuk memenuhi sasaran        terapi
·      Pencegahan masalah              memperkirakan kembali
terapi obat                              munculnya masalah baru
 


                             tindah lanjut terus menerus
a.       Penilaian (Assessment)
Untuk menjamin bahwa semua terapi obat yang diberikan kepada pasien terindikasikan, berkhasiat, aman dan sesuai serta untuk mengidentifikasi setiap masalah terapi obat yang muncul, atau memerlukan pencegahan dini.
b.      Pengembangan perencanaan perawatan (Development of a care plan)
Secara bersama-sama, pasien dan praktisi membuat suatu perencanaan untuk menyelesaikan dan mencegah masalah terapi obat dan untuk mencapai tujuan terapi. Tujuan ini (dan intervensi) didesain untuk:
1)      Menyelesaikan setiap masalah yang muncul
2)      Mencapai tujuan terapi individual
3)      Mencegah masalah terapi obat yang potensial terjadi kemudian
c.       Evaluasi
Mencatat hasil terapi, untuk mengkaji perkembangan dalam pencapaian tujuan terapi dan menilai kembali munculnya masalah baru.
Ketiga tahap proses ini terjadi secara terus menerus bagi seorang pasien.

2.5.  Asuhan Kefarmasian Sebagai Pedoman Good Pharmacy Practice (GPP)
Good Pharmacy Practice (GPP) atau Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) adalah cara untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian yang baik secara komprehensif, berupa panduan yang berisi sejumlah standar bagi para Apoteker dalam menjalankan praktik profesinya di sarana pelayanan kefarmasian.  Good Pharmacy Practice (GPP) merupakan praktek kefarmasian yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang menggunakan  jasa apoteker untuk memberikan pelayanan yang optimal, asuhan berbasis bukti.
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) atau Good Pharmacy Practice (GPP) adalah suatu pedoman, sebagai perangkat untuk memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah Sakit agar memenuhi standar mutu dan merupakan cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care (Asuhan Kefarmasian).
Pelaksanaan konteks Good Pharmacy Practice (GPP) yang berlandaskan konsep asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) memerlukan persyaratan-persyaratan sebagai berikut (Sudjaswadi, 2001):
a.         Good Pharmacy Practicemensyaratkan bahwa perhatian pertama dan utama seorang apoteker di semua aspek adalah mengenai kesejahteraan pasien.
b.         Good Pharmacy Practicemensyaratkan bahwa inti dari kegiatan farmasi adalah untuk membantu pasien menggunakan obat-obatan terbaik, meliputi persediaan obat dan produk perawatan kesehatan lainnya dengan kualitas terjamin, menyediakan informasi dan saran yang tepat, pemberian obat, kapan saat membutuhkan obat, dan pemantauan efek penggunaan obat-obatan.
c.         Good Pharmacy Practice mensyaratkan bahwa bagian integral dari kontribusi apoteker adalah mempromosikan peresepan yang rasional dan ekonomis, termasuk proses dispensing.
d.        Good Pharmacy Practicemensyaratkan bahwa tujuan dari setiap elemen pelayanan kefarmasian relevan dengan pasien, didefinisikan secara jelas dan dikomunikasikan secara efektif pada semua yang terlibat. Kolaborasi multidisiplin antara kesehatan-asuhan secara professional adalah faktor kunci untuk keberhasilan meningkatkan keselamatan pasien.

2.6.  Karakteristik Kunci Asuhan Kefarmasian
a.       Hubungan profesional harus diciptakan dan dipertahankan
b.      Informasi medis spesifik terhadap pasien harus dikumpulkan, diatur, disimpan, dan dipertahankan
c.       Informasi medis spesifik terhadap pasien harus dievaluasi dan rencana terapi obat diciptakan bersama dengan pasien
d.      Farmasis menjamin pasien memilki persediaan, informasi, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan rencana terapi obat.
e.       Farmasis meninjau, memantau, dan memodifikasi rencana terapeutik secara tepat dan bila diperlukan, bersama-sama dengan pasien dan tim asuhan kesehatan






BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
a.       Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical care)adalahkonsep atau paradigma pelayanan kefarmasian didasarkan upaya farmasis membantu pasien menyelesaikan problem obat, agar memperoleh manfaat terapi obat yg maksimal, untuk meningkatkan kualitas hidup.
b.      Fungsi utama dari asuhan kefarmasian adalah:
1.      Mengidentifikasi masalah yang berhubungan dengan obat
2.      Memutuskan penggunaan obat yang berhubungan dengan penyakit penderita
3.      Mencegah kemungkinan terjadinya masalah yang berhubungan dengan obat
c.       Manfaat pelayanan kefarmasian, antara lain (Mutmainah, 2008) :
1.      Mendapat pengalaman yang lebih efisien memantau terapi obat.
2.      Memperbaiki komunikasi dan interaksi antara farmasis dengan profesi kesehatan lainnya.
3.      Membuat dokumentasi kaitan dengan terapi obat.
4.      Identifikasi, penyelesaian dan pencegahan masalah yang berkaitan dengan obat (DRP).
5.      Justifikasi layanan farmasi dan assessment kontribusi farmasi terhadap layanan pasien dan hasilnya bagi pasien.
6.      Memperbaiki produktivitas farmasis.
7.      Jaminan mutu dalam layanan farmasi secara keseluruhan.
d.      Implementasi Asuhan Kefarmasian terdiri dari  komponen
1.      Penilaian (Assessment)
2.      Pengembangan perencanaan perawatan (Development of a care plan)
3.      Evaluasi
e.       Karekteristik Kunci Asuhan Kefarmasian
1.      Hubungan profesional harus diciptakan dan dipertahankan
2.      Informasi medis spesifik terhadap pasien harus dikumpulkan, diatur, disimpan, dan dipertahankan
3.      Informasi medis spesifik terhadap pasien harus dievaluasi dan rencana terapi obat diciptakan bersama dengan pasien
4.      Farmasis menjamin pasien memilki persediaan, informasi, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan rencana terapi obat.
5.      Farmasis meninjau, memantau, dan memodifikasi rencana terapeutik secara tepat dan bila diperlukan, bersama-sama dengan pasien dan tim asuhan kesehatan.

3.2.  Saran
Diperlukan pendidikan berkelanjutan (life long learner) bagi apoteker atau farmasis agar mereka mempunyai kemampuan untuk meningkatkan dampak pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup pasien dengan sumber daya yang tersedia.



















Daftar Pustaka

Anonim. 2003. Farmasi Klinis. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

http:/ikatanapotekerindonesia.net/.../36-perkembangan-praktek-kefarmasian.html. diambil pada tanggal 17 September 2014.

http://old.fk.ub.ac.id/id/.../ii.filsafat&asuhan.kefarmasian.pdf. Diambil padat anggal 17 September 2014.









Comments

Popular posts from this blog

R/ antiiritan

Aspek-Aspek CPOB (Farmasi)