Asuhan Kefarmasian
ASUHAN KEFARMASIAN
0LEH :
Arief H. Purwanto PO. 530333212976
JURUSAN
FARMASI POLTEKKES KEMENKES
KUPANG
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat Nya kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul “ Asuhan Kefarmasian “.
Dalam
makalah ini kami menjelaskan mengenai pengertian secara umum. Adapuan tujuan
kami menulis makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas dari dosen yang membimbing
kami dalam mata kuliah Farmasi Klinik.
Kami
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami
mengharapkan kritik dan saran para pembaca demi kesempurnaan makalah kami untik
ke depannya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita terutama bagi
mahasiswa-mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Farmasi Klinik.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Peran apoteker telah berubah dari
peracik dan penyedia obat menjadi manajer terapi obat yang mencakup
tanggung jawab untuk menjamin bahwa dimanapun obat diproduksi,
disediakan/diperoleh, digunakan, disimpan, didistribusikan, dibagikan dan
diberikan sehingga obat tersebut berkonstribusi terhadap kesehatan pasien dan mengurangi
efek samping yang mungkin muncul. Ruang lingkup praktek kefarmasian saat ini termasuk
pelayanan berorientasi pasien dengan segala fungsi kognitif konseling,
menyediakan informasi obat dan memantau terapi obat, sebagaimana halnya aspek
teknis pelayanan kefarmasian yang termasuk manajemen
pengadaan obat. Hal ini merupakan peranan tambahan seorang apoteker bahwa apoteker
sekarang dapat memberikan konstribusi yang vital terhadap perawatan pasien.
Pekerjaan kefarmasian
pada zamannya akan selalu berkembang mengikuti tuntutan masyarakat sehingga paradigmapharmaceutical care sudah
harus dipertimbangkan untuk penerapannya pada pekerjaan kefarmasian.
Secara leksikogarafi (ilmu yang
mempelajari tentang pemaknaan bahasa), kata care diantaranya bermakna
merawat, memberi perhatian, dan peduli. Pharmaceutical merupakan bentuk
kata sifat (adjective) dari kata pharmacy yang memiliki padanan
Indonesia farmasi. Dalam penerjemahan berlaku ketentuan pemaknaan kata dasarnya
secara konsisten atau pemaknaan berdasarkan hakekat. Oleh karena itu, dalam
bahasa Indonesia pharmaceutical care dapat bermakna kepedulian atau
tanggung jawab profesi dalam hal farmakoterapi dengan tujuan untuk mencapai
hasil yang dapat meningkatkan atau menjaga kualitas hidup pasien. Dalam hal ini
seorang apoteker/farmasis mempunyai kewajiban mengidentifikasi, mencegah, dan
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan obat dan kesehatan (Rantucci,1997
cit. Arifiyanti, 2004).
Asuhan kefarmasian (Pharmaceutical
care) adalah tanggung jawab langsung apoteker pada pelayanan yang
berhubungan dengan pengobatan pasien dengan tujuan mencapai hasil yang
ditetapkan yang memperbaiki kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian tidak
hanya melibatkan terapi obat tapi juga keputusan tentang penggunaan obat pada
pasien. Termasuk keputusan untuk tidak menggunakan terapi obat, pertimbangan
pemilihan obat, dosis, rute dan metode pemberian, pemantauan terapi obat dan
pemberian informasi dan konseling pada pasien (American Society of Hospital
Pharmacists, 1993).
Perubahan ke arah Pharmaceutical care adalah faktor yang
kritis dalam proses ini. Meskipun upaya untuk berkomunikasi dengan memberikan
informasi yamg benar pada pasien merupakan faktor penting dalam membantu
pengobatan sendiri, apoteker juga harus memberikan kontribusi yang vital
melalui manajemen terapi obat dan penyediaan obat tanpa resep atau terapi
alternatif.
1.2.
Rumusan
Masalah
a.
Apa
yang dimaksud dengan asuhan kefarmasian (Pharmaceutical
care)?
b.
Apa
fungsi asuhan kefarmasian dan manfaat pelayanan kefarmasian?
c.
Apa
saja tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan Pharmaceutical care?
d.
Bagaimana
implementasi asuhan kefarmasian (Pharmaceutical
care) ?
e.
Apa
saja karakteristik kunci asuhan
kefarmasian (pharmaceutical care) ?
1.3.
Tujuan
a.
Untuk
memahami pengertian dan konsep asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care)
b.
Untuk
mengetahui fungsi asuhan kefarmasian dan manfaat pelayanan kefarmasian
c.
Untuk
mengetahui tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan Pharmaceutical care
d.
Untuk
memahami implementasi asuhan kefarmasian (Pharmaceutical
care)
f.
Untuk
mengetahui karakteristik kunci asuhan
kefarmasian (pharmaceutical care)
BAB II
ISI
2.1. Pengertian Asuhan
Kefarmasian (Pharmaceutical care)
a. Pharmaceutical care adalah patient centered practice yang mana
merupakan praktisi yang bertangung jawab terhadap kebutuhan terapi obat pasien
dan memegang tanggung jawab terhadap komitmen (Cipole dkk,1998).
b. Menurut American Society of
Hospital Pharmacists (1993), asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care) merupakan
tanggung jawab langsung apoteker pada pelayanan yang berhubungan dengan
pengobatan pasien dengan tujuan mencapai hasil yang ditetapkan yang memperbaiki
kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian tidak hanya melibatkan terapi obat
tapi juga keputusan tentang penggunaan obat pada pasien. Termasuk keputusan
untuk tidak menggunakan terapi obat, pertimbangan pemilihan obat, dosis, rute
dan metode pemberian, pemantauan terapi obat dan pemberian informasi dan
konseling pada pasien.
c.
Asuhan kefarmasian adalah konsep yang
melibatkan tanggung jawab pemberi pelayanan obat sampai pada hasil yang
diharapkan yaitu meningkatkan kualitas hidup pasien (Heppler and Strand, 1990).
Hasil yang dimaksud
adalah (Heppler and strand, 1990) :
1. Penyembuhan
penyakit
2. Menghilangkan
atau mengurangi gejala-gejala penyakit yang dialami pasien
3. Menahan atau
memperlambat proses penyakit
4. Mencegah penyakit
atau gejala-gejala.
d. Setelah diadopsi oleh
International Pharmaceutical Federation (FIP : ISFI nya dunia ) pada tahun
1998, definisi itu ditambah dengan timbulnya dampak yang jelas atau menjaga
kualitas hidup pasien. Jadi menurut
definisi FIP, pharmaceutical care adalah tanggung jawab pemberi pelayanan obat
sampai timbulnya dampak yang jelas atau terjaganya kualitas hidup pasien.
Konsep asuhan
kefarmasian menjadi penting karena meningkatnya biaya kesehatan dan adverse
drug reactions dari obat-obat yang diresepkan. Obat menjadi lebih mahal,
penggunaanya meningkat, biaya kesalahan penggunaan obat (drug misuse)
meningkat, dan efek samping obat. Asuhan kefarmasian adalah konsep yang
melibatkan tanggung jawab farmasis yang dapat menjamin terapi optimal terhadap
pasien secara individu sehingga pasien membaik dan kualitas hidupnya meningkat.
Peran farmasis dalam asuhan kefarmasian di awal proses terapi adalah menilai
kebutuhan pasien. Di tengah proses terapi, mereka memeriksa kembali semua
informasi dan memilih solusi terbaik bagi DRP (drug related problem)
pasien. Diakhir proses terapi, mereka menilai hasil intervensi farmasis
sehingga didapatkan hasil optimal dan kualitas hidup meningkat serta hasilnya
memuaskan.
2.2.
Fungsi
Asuhan Kefarmasian dan Manfaat Pelayanan Kefarmasian
Fungsi utama dari asuhan kefarmasian adalah:
a.
Mengidentifikasi
masalah yang berhubungan dengan obat
b.
Memutuskan
penggunaan obat yang berhubungan dengan penyakit penderita
c.
Mencegah
kemungkinan terjadinya masalah yang berhubungan dengan obat
Manfaat
pelayanan kefarmasian, antara lain (Mutmainah, 2008) :
a.
Mendapat
pengalaman yang lebih efisien memantau terapi obat.
b.
Memperbaiki
komunikasi dan interaksi antara farmasis dengan profesi kesehatan lainnya.
c.
Membuat
dokumentasi kaitan dengan terapi obat.
d.
Identifikasi,
penyelesaian dan pencegahan masalah yang berkaitan dengan obat (DRP).
e.
Justifikasi
layanan farmasi dan assessment kontribusi farmasi terhadap layanan pasien dan
hasilnya bagi pasien.
f.
Memperbaiki
produktivitas farmasis.
g.
Jaminan
mutu dalam layanan farmasi secara keseluruhan.
2.3.
Tanggung
Jawab Apoteker dalam Menjalankan Pharmaceutical Care :
a.
Menetapkan
kebutuhan terapi obat pasien sepanjang waktu, yang artinya (1) semua kebutuhan
terapi obat pasien digunakan sewajarnya dalam segala kondisi, (2) Terapi obat
oleh pasien adalah yang paling efektif, (3) Terapi obat yang diterima oleh
pasien adalah yang paling aman, dan (4) pasien sanggup dan mau untuk
menjalankan medikasi.
b.
Tanggung
jawab apoteker termasuk dalam menjalankan identifikasi, resolusi, dan
pencegahan kesalahan terapi obat (drug therapy problems)
c.
Menjamin
bahwa tujuan terapi dapat digunakan baik untuk pasien. Praktisi pharmaceutical
care bertanggung jawab untuk memantau kondisi pasien untuk memastikan bahwa
pengobatan mencapai hasil yang diinginkan.
d.
Bertanggung
jawab dalam menyelesaikan perawatan setiap pasien yang menguntungkan pasien,
mengurangi kasalahan dan jujur, adil dan etis
e.
Praktisi pharmaceutical
care memenuhi tanggung jawab klinis dengan cara menemukan standar profesional
dan menentukan sikap etis dalam filsafat dari praktik asuhan kefarmasian.
f.
Melakukan
yang terbaik untuk pasien. Dalam segala kasus, tidak membuat kesalahan. Mengatakan
yang sebenarnya pada pasien dan selalu menjaga prifasi pasien.
2.4.
Implementasi
Asuhan Kefarmasian
Proses Asuhan Kefarmasian
penentuan hubungan terapeutik
·
Penilaian Perencanaan Evaluasi
Menjamin bahwa pemecahan
masalah pencatatan hasil
terapi
Terapi obat terindikasi terapi obat yang
sebenarnya
Efektif dan aman
·
Mengidentifikasi Pencapian sasaran Evaluasi kemajuan
masalah terapi obat terapi untuk memenuhi sasaran terapi
·
Pencegahan
masalah memperkirakan kembali
terapi obat munculnya
masalah baru
tindah
lanjut terus menerus
a.
Penilaian
(Assessment)
Untuk menjamin bahwa semua terapi obat yang
diberikan kepada pasien terindikasikan, berkhasiat, aman dan sesuai serta untuk
mengidentifikasi setiap masalah terapi obat yang muncul, atau memerlukan
pencegahan dini.
b.
Pengembangan
perencanaan perawatan (Development of a care plan)
Secara bersama-sama, pasien dan praktisi membuat
suatu perencanaan untuk menyelesaikan dan mencegah masalah terapi obat dan
untuk mencapai tujuan terapi. Tujuan ini (dan intervensi) didesain untuk:
1)
Menyelesaikan
setiap masalah yang muncul
2)
Mencapai
tujuan terapi individual
3)
Mencegah
masalah terapi obat yang potensial terjadi kemudian
c.
Evaluasi
Mencatat hasil terapi, untuk mengkaji perkembangan
dalam pencapaian tujuan terapi dan menilai kembali munculnya masalah baru.
Ketiga tahap proses ini terjadi secara terus menerus
bagi seorang pasien.
2.5.
Asuhan
Kefarmasian Sebagai Pedoman Good Pharmacy
Practice (GPP)
Good Pharmacy Practice (GPP) atau Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik
(CPFB) adalah cara untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian yang baik secara
komprehensif, berupa panduan yang berisi sejumlah standar bagi para Apoteker
dalam menjalankan praktik profesinya di sarana pelayanan kefarmasian. Good
Pharmacy Practice (GPP) merupakan praktek kefarmasian yang tanggap terhadap
kebutuhan masyarakat yang menggunakan jasa apoteker untuk memberikan
pelayanan yang optimal, asuhan berbasis bukti.
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) atau Good
Pharmacy Practice (GPP) adalah suatu pedoman, sebagai perangkat untuk
memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien di Apotek,
Puskesmas, Klinik maupun Rumah Sakit agar memenuhi standar mutu dan merupakan
cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care (Asuhan Kefarmasian).
Pelaksanaan konteks Good Pharmacy Practice
(GPP) yang berlandaskan konsep asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) memerlukan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut (Sudjaswadi, 2001):
a.
Good
Pharmacy Practicemensyaratkan
bahwa perhatian pertama dan utama seorang apoteker di semua aspek adalah
mengenai kesejahteraan pasien.
b.
Good
Pharmacy Practicemensyaratkan
bahwa inti dari kegiatan farmasi adalah untuk membantu pasien menggunakan
obat-obatan terbaik, meliputi persediaan obat dan produk perawatan kesehatan
lainnya dengan kualitas terjamin, menyediakan informasi dan saran yang tepat,
pemberian obat, kapan saat membutuhkan obat, dan pemantauan efek penggunaan
obat-obatan.
c.
Good
Pharmacy Practice mensyaratkan
bahwa bagian integral dari kontribusi apoteker adalah mempromosikan peresepan
yang rasional dan ekonomis, termasuk proses dispensing.
d.
Good
Pharmacy Practicemensyaratkan
bahwa tujuan dari setiap elemen pelayanan kefarmasian relevan dengan pasien,
didefinisikan secara jelas dan dikomunikasikan secara efektif pada semua yang
terlibat. Kolaborasi multidisiplin antara kesehatan-asuhan secara professional
adalah faktor kunci untuk keberhasilan meningkatkan keselamatan pasien.
2.6.
Karakteristik Kunci Asuhan Kefarmasian
a.
Hubungan
profesional harus diciptakan dan dipertahankan
b.
Informasi
medis spesifik terhadap pasien harus dikumpulkan, diatur, disimpan, dan
dipertahankan
c.
Informasi
medis spesifik terhadap pasien harus dievaluasi dan rencana terapi obat
diciptakan bersama dengan pasien
d.
Farmasis
menjamin pasien memilki persediaan, informasi, dan pengetahuan yang dibutuhkan
untuk menjalankan rencana terapi obat.
e.
Farmasis
meninjau, memantau, dan memodifikasi rencana terapeutik secara tepat dan bila
diperlukan, bersama-sama dengan pasien dan tim asuhan kesehatan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
a.
Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical care)adalahkonsep atau paradigma pelayanan kefarmasian didasarkan upaya farmasis membantu pasien menyelesaikan problem obat, agar memperoleh manfaat terapi obat yg maksimal, untuk
meningkatkan kualitas hidup.
b.
Fungsi
utama dari asuhan kefarmasian adalah:
1.
Mengidentifikasi
masalah yang berhubungan dengan obat
2.
Memutuskan
penggunaan obat yang berhubungan dengan penyakit penderita
3.
Mencegah
kemungkinan terjadinya masalah yang berhubungan dengan obat
c.
Manfaat
pelayanan kefarmasian, antara lain (Mutmainah, 2008) :
1.
Mendapat
pengalaman yang lebih efisien memantau terapi obat.
2.
Memperbaiki
komunikasi dan interaksi antara farmasis dengan profesi kesehatan lainnya.
3.
Membuat
dokumentasi kaitan dengan terapi obat.
4.
Identifikasi,
penyelesaian dan pencegahan masalah yang berkaitan dengan obat (DRP).
5.
Justifikasi
layanan farmasi dan assessment kontribusi farmasi terhadap layanan pasien dan
hasilnya bagi pasien.
6.
Memperbaiki
produktivitas farmasis.
7.
Jaminan
mutu dalam layanan farmasi secara keseluruhan.
d.
Implementasi
Asuhan Kefarmasian terdiri dari komponen
1.
Penilaian
(Assessment)
2.
Pengembangan
perencanaan perawatan (Development of a care plan)
3.
Evaluasi
e.
Karekteristik Kunci Asuhan Kefarmasian
1.
Hubungan
profesional harus diciptakan dan dipertahankan
2.
Informasi
medis spesifik terhadap pasien harus dikumpulkan, diatur, disimpan, dan
dipertahankan
3.
Informasi
medis spesifik terhadap pasien harus dievaluasi dan rencana terapi obat
diciptakan bersama dengan pasien
4.
Farmasis
menjamin pasien memilki persediaan, informasi, dan pengetahuan yang dibutuhkan
untuk menjalankan rencana terapi obat.
5.
Farmasis
meninjau, memantau, dan memodifikasi rencana terapeutik secara tepat dan bila
diperlukan, bersama-sama dengan pasien dan tim asuhan kesehatan.
3.2.
Saran
Diperlukan pendidikan
berkelanjutan (life long learner) bagi apoteker atau farmasis agar mereka
mempunyai kemampuan untuk meningkatkan dampak pengobatan dan meningkatkan
kualitas hidup pasien dengan sumber daya yang tersedia.
Daftar Pustaka
Anonim. 2003. Farmasi Klinis.
Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
http:/ikatanapotekerindonesia.net/.../36-perkembangan-praktek-kefarmasian.html. diambil pada tanggal
17 September 2014.
http://old.fk.ub.ac.id/id/.../ii.filsafat&asuhan.kefarmasian.pdf. Diambil
padat anggal 17 September 2014.
Comments
Post a Comment